Tugas dan Wewenang

  1. Direktorat Teknologi Informasi (DTI) merupakan unit pelaksana perkuliahan komputer dan pelaksana teknis yang berfungsi di bidang teknologi pengelolaan data dan pelayanan teknologi sistem informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengolahan data kepegawaian, dan sarana/prasarana dan seluruh Manajemen Sistem Informasi Universitas.
  2. Direktorat Teknologi Informasi (DTI) dipimpin oleh seorang Direktur dibantu oleh seorang Sekretaris dan kelompok tenaga ahli komputer, operator, teknisi dan tenaga administrasi.
  3. Direktur Direktorat Teknologi Informasi (DTI) dan masa jabatannya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  4. Direktorat Teknologi Informasi (DTI) dapat dikembangkan organisasinya sesuai kebutuhan  serta perkembangan teknologi informasi dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  5. Sekretaris bertanggung jawab kepada Direktur .
  6. Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Teknologi Informasi (DTI) dibantu oleh kelompok tenaga ahli komputer, operator, teknisi dan tenaga administrasi.
  7. Direktorat Teknologi Informasi (DTI) terdiri atas :
    1)    Seksi Perkuliahan dan Praktikum Komputer;
    2)    Seksi Layanan Jaringan Komputer;
    3)    Seksi Layanan Teknologi Informasi;
  8. Tugas Direktur Direktorat Teknologi Informasi (DTI) :
    1)    Menyusun Rencana Induk Teknologi Informasi UPB;
    2)    Menyelenggarakan perkuliahan dan praktikum komputer;
    3)    Melakukan perencanaan standar peralatan Teknologi Informasi, pengoperasian, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringan dilingkungan UPB;
    4)    Memasyarakatkan layanan Teknologi Informasi kepada pengguna dan calon pengguna ;
    5)    Melakukan pengendalian keamanan dan keandalan kinerja jaringan baik dari sisi hardware maupun software sesuai dengan kemajuan teknologi;
    6)    Melaksanakan pengelolaan layanan Teknologi Informasi yang antisipatif terhadap kebutuhan Universitas dan responsif terhadap keluhan pengguna;
    7)    Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi Teknologi Informasi pada semua unit di lingkungan UPB;
    8)    Melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi teknis jaringan secara berkala kepada para teknisi Teknologi Informasi di lingkungan UPB;
    9)    Mengelola dan menjamin kelancaran akses informasi ke jaringan lokal Universitas dan jaringan global bagi semua pengguna;
    10)    Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan UPB.
  9. Tugas Sekretaris :
    1)    Menyusun RKAT Pusat Komputer;
    2)    Mewakili tugas Kepala Pusat Komputer;
    3)    Melaksanakan urusan keuangan;
    4)    Melakukan tatalaksana dan kepegawaian;
    5)    Melaksanakan urusan rumah tangga;
    6)    Melaksanakan sosialisasi layanan DTI;
    7)    Melaksanakan administrasi layanan DTI;
    8)    Membina kelompok tenaga ahli;
    9)    Membuat laporan pelaksanaan kegiatan DTI;
    10)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  10. Tugas Seksi Perkuliahan Komputer :
    1)    Pengampu matakuliah wajib UPB.
    2)    Menyiapkan fasilitas perkuliahan dan/atau praktikum komputer.
  11. Tugas Seksi Layanan Jaringan Komputer :
    1)    Menyusun RKAT di lingkungan seksi Layanan Jaringan Komputer;
    2)    Memelihara hardware, software, dan sistem operasi komputer;
    3)    Cabling dan switching;
    4)    Routing, Bandwidth management, dan firewall;
    5)    Penataan/pemetaan (topologi) jaringan;
    6)    Melakukan pelatihan pengoperasian jaringan di lingkungan UPB.
  12. Tugas Seksi Layanan Teknologi Informasi :
    1)    Menyusun RKAT di lingkungan Seksi Layanan Teknologi Informasi;
    2)    Layanan e-mail dan web server;
    3)    Layanan aplikasi teknologi informasi;
    4)    Bantuan teknis operasional sistem informasi manajemen;
    5)    Sistem pencadangan data (backup system);
    6)    Layanan instalasi software aplikasi;
    7)    Mengembangkan software teknologi informasi;
    8)    Melaksanakan pelatihan operasional software manajemen informasi di lingkungan UPB.